LARANGAN PEMBERIAN GRATIFIKASI KEPADA INSAN ANTAM
Dalam rangka meneggakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Coorporate Governance), ANTAM melakukan upaya pengendalian gratifikasi dan pelaksanaan operasional Perusahaan yang bebas dari benturan kepentingan, praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta perbuatan menyimpang (fraud) lainya.
Berdasarkan Standar Etika (Code of Conduct) di PT. ANTAM Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menghimbau kepada seluruh Mitra Kerja dan Pemangku Kepentingan ANTAM untuk tidak memberikan Gratifikasi kepada Insan ANTAM(Dewan Komisaris, Direksi, seluruh jajaran Pegawai ANTAM dan entitas anak ANTAM (Insan ANTAM), baik secara langsung maupun tidak
langsung, termasuk tetapi tidak terbatas pada hari besar keagamaan, baik dalam bentuk berupa uang, barang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau tugas insan
ANTAM serta dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan pengendalian gratifikasi ANTAM dan Standar Etika Perusahaan.
2. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya Insan Antam yang meminta/menerima hadiah atau gratifikasi kepada/dari stakeholders dengan mengatasnamakan pribadi maupun ANTAM, dimohon untuk melaporkan
kepada Tim Whistleblowing System ANTAM melalui email : whistleblowing@antam.com, dengan mencantumkan identitas yang jelas.
Lihat Attachment
disini
PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 PT ANTAM.Tbk
Dalam rangka mengaantisipasi penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) PT ANTAM Tbk telah menyusun protokol pencegahan dan penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) yang akan di berlakukan bagi seluruh Mitra Kerja PT ANTAM Tbk .
Berikut disampaikan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang harus dilaksanakan oleh seluruh Mitra Kerja PT ANTAM Tbk :
1. Selama kondisi pandemi Corona Virus Desease (COVID-19), PT ANTAM Tbk tidak menerima tamu di Kantor Pusat dan seluruh Unit/Unit Bisnis wilayah operasional PT ANTAM Tbk baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan lainnya.
Lihat Attachment
disini
Close